Hallo rekan buana! siapa nih yang suka berpergian naik kereta? Seperti yang diketahui ya rekan buana, kalau saat ini pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 19 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.
Aturan yang berlaku selama PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Selain mengatur mengenai PPKM untuk mengurangi penularan virus corona, Inmendagri juga mengatur mengenai aturan transportasi, termasuk kereta api.

Nah rekan buana, terdapat beberapa penyesuaian aturan nih yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api. Buat rekan buana yang suka memanfaatkan transportasi yang satu ini. Wajib simak ya!
Pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan kereta api wajib mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Sedangkan, aturan perjalanan kereta api untuk wilayah di luar Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Jawa-Bali
1. Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Tes wajib dilakukan maksimal 1×24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Luar Jawa-Bali
1. Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
2. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Naik kereta api juga wajib pakai NIK lho rekan buana. Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/2021), calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021 wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan ini berlaku untuk penumpang dewasa maupun anak-anak, dan untuk WNA wajib memakai nomor identitas pada paspor.
Rekan buana, itu tadi merupakan informasi mengenai aturan baru naik kereta api. Jangan lupa untuk terus patuhi aturan yang ada ya rekan buana!





Tinggalkan Ulasan